Pencarian

Rabu, 21 Maret 2012



SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH SULTAN AGUNG
NOMOR :  MI.11.01.02/SK/12/III/2012
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH (UM),
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN)
TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH SULTAN AGUNG KAWUNGANTEN

Menimbang :   Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa tahun 2011/2012, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Madrasah tahun Pelajaran 2011/2012

Mengingat    :   1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301) ;
                        2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
                        3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                        4.   Keputusan Menteri Agama RI No. 368 Th 1993 tentang Madrasah Ibtidaiyah;
                        5.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
                        6.   Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
                        7.   Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/02/2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan UAMBN mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab tingkat MI, MTs dan MA tahun Pelajaran 2011/2012
                        8.   Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerrian Agama Kabupaten Cilacap Nomor. Kd.11.01.01/4/PP.01.1/548/2012 tentang Penyelenggaraan Ujian Madrasah dan Data Siswa Calon Peserta Ujian Madrasah, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tingkat Kabupaten Cilacap Tahun Pelajaran 2011/2012.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :
Pertama            :     Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Madrasah (UM) dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah Sultan Agung Kawunganten Tahun Pelajaran 2011/2012 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua              :     Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ketiga              :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kawunganten
Pada tanggal   : 06 Maret 2012
KEPALA MI SULTAN AGUNG KAWUNGANTEN,




H. MASTUR SHODIK, S.Pd.I.
NIP. ----

Lampiran :

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR  (POS) UJIAN MADRASAH (UM)
DAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN)
MADRASAH IBTIDAIYAH SULTAN AGUNG KAWUNGANTEN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012


I.      PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ujian Madrasah selanjutnya disebut UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran. Sedangkan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah / Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa tahun 2011/2012, Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun Pelajaran 2011/2012 yaitu dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Ujian Madrasah bagi pihak-pihak terkait, sebagai pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.

B.     Tujuan dan Fungsi Ujian  Madrasah
1.  Ujian Madrasah bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir suatu jenjang pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Madrasah.
2.  Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
a.   umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran di madrasah;
b.   bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan madrasah kepada stakeholder pendidikan.

II.    PESERTA UJIAN MADRASAH
A.    Persyaratan Peserta Ujian Madrasah
1.   Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di Madrasah Ibtidaiyah.
2.   Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan dari kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 tahun terakhir;
3.   Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UM di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UM;
4.   Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan;
5.   Memiliki nilai budi pekerti dan pengamalan agama, sekurang-kurangnya baik berdasarkan penilaian yang dilakukan madrasah;

B.     Pendaftaran Calon Peserta Ujian Madrasah
1.   Madrasah mengirim daftar calon peserta ujian ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten u.p. Kasi Mapenda Islam;
2.   Kasi Mapenda Islam Kabupaten menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta Ujian Madrasah serta mengirim data tersebut ke Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Mapenda Islam;





III.   ORGANISASI PENYELENGARA UJIAN MADRASAH

1.     Kepala madrasah yang ditetapkan sebagai penyelenggara ujian madrasah bertanggung jawab atas penyelengaraan Ujian  Madrasah.
2.     Penyelenggara Ujian Madrasah membentuk dan menetapkan panitia penyelenggara ujian madrasah yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3.     Penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian madrasah mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

IV.   BAHAN DAN MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN

A.    Bahan yang diujikan
Bahan ujian Madrasah disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di madrasah yang bersangkutan

B.     Mata Pelajaran yang Diujikan
1.   Mata pelajaran yang  diujikan yaitu semua mata pelajaran yang diajarkan di Madrasah
2.   Ujian Madrasah dilaksanakan melalui ujian tertulis dan/ atau ujian praktek sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
3.   Mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian madrasah adalah sebagai berikut :

No
Mata Pelajaran
Bentuk Ujian
Ket
Tertulis
Praktik
A. 1.
Al-Qur’an Hadits
P
P

2.
Aqidah Akhlak
P
-

3.
Fiqih
P
P

4.
SKI
P
-

5.
Bahasa Arab
P
P

6.
Pendidikan Kewarganegaraan
P
-

7.
Bahasa Indonesia
P
P

8.
Matematika
P
-

9.
Ilmu Pengetahuan Alam
P
P

10.
Ilmu Pengetahuan Sosial
P
-

11.
Seni Budaya dan Keterampilan
-
P

12.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
-
P

B.
Mulok Propinsi (Bahasa Jawa)
ü
ü

C.
Mulok Kabupaten (Bahasa Inggris)
ü
ü

D. 1.
Mulok Madrasah : BTQ
-
ü

2.
Mulok Madrasah : Ke-NU-an
ü




4.   Kelompok mata pelajaran yang dinilai oleh Pendidik.
Pendidik menilai aspek afektif melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran meliputi :
(1)      Agama dan Akhlak Mulia;
(2)      Kewarganegaraan dan Kepribadian;
(3)      Estetika;
(4)      Jasmani, Olahraga, dan kesehatan

B.     Penyiapan Bahan Ujian
1.   Bahan ujian untuk setiap mata pelajaran disusun dengan mengacu pada Permenag nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah serta Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi ;
2.   Bahan ujian Mulok disusun berdasarkan Kurikulum yang berlaku di Madrasah.
3.   Naskah soal terdiri atas naskah soal ujian Madrasah utama dan ujian Madrasah susulan;
4.   Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun  yang dibentuk oleh Madrasah;
5.   Madrasah menggandakan naskah soal ujian masing-masing.
6.   Jumlah butir soal dan alokasi waktu UM adalah sebagai berikut :

No.
Mata Pelajaran
Jumlah
Butir Soal
Alokasi
Waktu
Ket
1
Al-Qur’an-Hadis
50
90 menit
UAMBN
2
Fikih
50
90 menit
UAMBN
3
Akidah-Akhlak
50
90 menit
UAMBN
4
Sejarah Kebudayaan Islam
50
90 menit
UAMBN
5
Pendidikan Kewarganegaraan
50
120 menit
UM
6
Bahasa Indonesia
50
120 menit
UM
7
Bahasa Arab
50
90 menit
UAMBN
8
Matematika
40
120 menit
UM
9
Ilmu Pengetahuan Alam
40
120 menit
UM
10
Ilmu Pengetahuan Sosial
50
120 menit
UM
11
Kerajinan Tangan dan Kesenian
50
120 menit
UM
12
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
50
120 menit
UM
13
Bahasa Jawa
50
120 menit
UM
14
Bahasa Inggris
50
120 menit
UM
15
Mulok Madrasah
50
120 menit
UM

8.   Naskah soal dan bahan ujian disimpan ditempat yang terjamin keamanan dan kerahasiannya

V.    PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

A.    Waktu Pelaksanaan Ujian
Ujian dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran.
1.   Ujian dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional
2.   Jadwal pelaksanaan UM sebagai berikut :

UAMBN DAN UM UTAMA

No
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
Ket
1
Senin, 2 April  2012
08.00 – 09.30
Al-Qur’an-Hadis
UAMBN
10.00 – 11.30
Akidah-Akhlak
UAMBN
2
Selasa, 3 April 2012
08.00 – 09.30
Fikih
UAMBN
10.00 – 11.30
S K I
UAMBN
3
Rabu, 4 April 2012
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
UAMBN
10.00 – 11.30
PKn
UM
4
Kamis, 5 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UM
10.30 – 12.00
IPS
UM
5
Sabtu, 7 April 2012
07.00 – 09.00
Matematika
UM
09.30 – 11.00
Bahasa Jawa
UM
6
Senin, 9 April 2012
08.00 – 10.00
IPA
UM
10.30 – 12.00
Bahasa Inggris
UM
7.
Selasa, 10 April 2012
08.00 – 10.00
Ke-NU-an (Mulok Madrasah)
UM
UAMBN DAN UM SUSULAN

No
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
Ket
1
Senin, 9 April  2012
08.00 – 09.30
Al-Qur’an-Hadis
UAMBN
09.30 – 11.30
Akidah-Akhlak
UAMBN
2
Selasa, 10 April 2012
08.00 – 09.30
Fikih
UAMBN
10.00 – 11.30
S K I
UAMBN
3
Rabu, 11 April 2012
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
UAMBN
10.00 – 11.30
PKn
UM
4
Kamis, 12 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UM
10.30 – 12.00
IPS
UM
5
Jum’at, 13 April 2012
07.00 – 09.00
Matematika
UM
09.30 – 11.00
Bahasa Jawa
UM
6
Sabtu, 14 April 2012
08.00 – 10.00
IPA
UM
10.30 – 12.00
Bahasa Inggris
UM
7.
Senin, 16 April 2012
08.00 – 10.00
Ke-NU-an (MulokMadrasah)
UM
                               

B.     Pengaturan Ruang Ujian 
Beberapa hal dalam pengaturan ruang ujian :
1.   Menggunakan ruang kelas yang aman dan memadai untuk ujian serta jauh dari kebisingan;
2.   Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian;
3.   Setiap ruang ditempati paling banyak 20 siswa;
4.   Setiap meja diberi tanda nomor peserta ujian;
5.   Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian tidak boleh  berada dalam ruang ujian.

C.    Sistem Pengawasan Ujian
1.   Pengawasan ujian dilakukan oleh guru dengan sistem pengawasan silang  antara guru mata pelajaran di madrasah penyelenggara.
2.   Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas ujian.
3.   Tugas pengawas ujian antara lain :
a.   Mengecek kesiapan ruang ujian;
b.   Mengecek tempat duduk peserta ujian sesuai dengan nomornya;
c.   Mengecek dan mengawasi peserta ujian sesuai dengan tata tertib ujian;
d.   Menerima dan memeriksa bahan ujian yang terdiri atas naskah soal, lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara;
e.   Menunjukkan kepada peserta ujian bahwa sampul naskah soal masih dalam keadaan tersegel;
f.    Membuka sampul naskah soal dan membagikannya kepada peserta ujian;
g.   Membacakan tata tertib ujian dan petunjuk pengerjaan soal;
h.   Memberitahukan peserta ujian waktu mulai dan berakhirnya pelaksanaan ujian;
i.    Mengisi berita acara pelaksanaan ujian;
j.    Menjaga ketertiban selama pelaksanaan ujian;
k.   Mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal yang telah digunakan  serta memasukannya ke dalam amplop;
l.    Menyerahkan amplop lembar jawaban dan amplop naskah soal kepada panitia penyelenggara.
4.   Pengawas ujian tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
5.   Pengawas ujian harus menjaga ketenangan suasana ujian yang sedang berlangsung.




 D.   Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah
Tata tertib untuk peserta ujian adalah:
1.   Peserta memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai;
2.   Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;
3.   Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam antar peserta ujian;
4.   Peserta wajib mengisi daftar hadir;
5.   Peserta mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang disediakan;
6.   Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas  ujian;
7.   Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari kepala madrasah penyelenggara dan tidak diberikan perpanjangan waktu;
8.   Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
9.   Peserta dilarang menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain;
10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum berakhirnya waktu  yang ditetapkan diperbolehkan meninggalkan ruang ujian dengan meninggalkan naskah soal beserta lembar jawaban di atas meja dengan posisi terbalik;
11. Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah pengawas memberitahukan tanda batas waktu selesai;
12. Lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan ditinggalkan di atas meja masing-masing;
13. Semua peserta meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah batas waktu berakhir;
14. Peserta yang melanggar tata tertib ujian dapat diberikan peringatan atau teguran. Apabila peserta tersebut melakukan pelanggaran berikutnya, madrasah dapat mengambil langkah dan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

E.     Ujian Susulan bagi Peserta Ujian Madrasah
Madrasah melakukan ujian susulan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.   Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah;
2.   Ujian susulan menggunakan bahan ujian susulan;
3.   Pelaksanaan ujian susulan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

VI.   PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN MADRASAH
A.    Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
Hasil ujian dinilai oleh tim guru, dengan memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1.   Pemeriksaan ujian dilakukan di madrasah penyelenggara ujian;
2.   Penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif;
3.   Pemeriksaan ujian dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata  dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir, jika terjadi perbedaan nilai 2,00 (skala 0 s.d. 10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.

B.     Daftar Nilai Hasil Ujian Madrasah
1.   Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh madrasah penyelenggara dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah penyelenggara
2.   Daftar nilai ujian Madrasah ditulis dalam bentuk angka dengan skala 0 sampai dengan 10 dengan dua angka desimal di belakang koma.

VII. KELULUSAN UJIAN MADRASAH
Peserta ujian dinyatakan lulus ujian Madrasah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.     telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan
2.     memiliki nilai rata-rata minimal baik untuk ujian madrasah
3.     Mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran
4.     Batas minimal kelulusan untuk setiap mata pelajaran adalah sebagai berikut :
No.
Mata Pelajaran
KKM
1
Al-Qur’an-Hadits
7,0
2
Fikih
7,0
3
Akidah-Akhlak
7,0
4
Sejarah Kebudayaan Islam
7,0
5
Pendidikan Kewarganegaraan
7,0
6
Bahasa Indonesia
6,0
7
Bahasa Arab
7,0
8
Matematika
5,0
9
Ilmu Pengetahuan Alam
5,5
10
Ilmu Pengetahuan Sosial
7,0
11
Kerajinan Tangan dan Kesenian
7,5
12
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
7,5
13
Bahasa Jawa
7,0
14
Bahasa Inggris
7,0
15
BTA (Mulok Madrasah)
7,5
16
Ke-NU-an (Mulok Madrasah)
7,5

VIII.  PEMBIAYAAN UJIAN MADRASAH
Penyelenggara Ujian Madrasah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah.

IX.   PEMANTAUAN, EVALUASI  DAN PELAPORAN UJIAN MADRASAH
1.   Pemantauan dan evaluasi madrasah dilakukan oleh Kementerian Agama  kabupaten Cilacap sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.   Madrasah penyelenggara menyusun laporan pelaksanaan dan laporan hasil ujian, serta menyampaikannya kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten Cilacap. Laporan pelaksanaan ujian madrasah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, pengawasan, penetapan batas lulus ujian madrasah, pemeriksaan hasil ujian, dan permasalahan serta pemecahannya. Laporan hasil ujian berisi, antara lain: nilai ujian peserta didik dan nilai rata-rata mata pelajaran;



Ditetapkan di       : Kawunganten
Pada tanggal  : 9 Maret 2012  
Kepala MI Sultan Agung Kawunganten,




H. MASTUR SHODIK, S.Pd.I.
NIP. ---